BATAM, Batamist.id – Ada angin segar buat para orang tua kita dan pejuang garda terdepan pelayanan masyarakat di Batam. Di tengah isu efisiensi anggaran secara nasional, Pemerintah Kota (Pemko) Batam malah ambil langkah berani yakni menaikkan angka bantuan sosial (bansos) dan insentif!
Momen hangat ini pecah di Gedung Serbaguna SP, Sagulung, Rabu (15/4/2026). Tidak tanggung-tanggung, Wali Kota Batam Amsakar Achmad bareng Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra turun langsung buat nyapa ribuan kader dari Sagulung, Batu Aji, Sekupang, sampai Bulang.
Bukan Kaleng-Kaleng, Bansos dan Insentif Kompak Naik!
Lupakan dulu soal potong-potong anggaran belanja pegawai. Buat urusan perut dan kesejahteraan warga, duet Amsakar-Li Claudia sepakat buat tancap gas.
Berikut rincian kenaikannya yang bikin senyum lebar:
- Bansos Lansia: Dari Rp300 ribu jadi Rp400 ribu.
- Insentif Kader Posyandu/Kelurahan Siaga: Dari Rp400 ribu jadi Rp500 ribu.
“Meski ada efisiensi, untuk kepentingan masyarakat kami justru menyepakati peningkatan bantuan. Bansos lansia yang sebelumnya Rp300 ribu naik menjadi Rp400 ribu, sedangkan insentif kader Posyandu dan Kelurahan Siaga dari Rp400 ribu menjadi Rp500 ribu,” tegas Amsakar.
Dalam kegiatan tersebut Amsakar bahkan sempat nyumbang lagu “Jalan Kenangan” buat para lansia yang membuat suasana tidak terlalu formal.
Soal Data yang “Hilang”, Ini Penjelasannya
Terkait adanya warga yang belum menerima bantuan pada periode ini, Amsakar menjelaskan bahwa hal tersebut dipengaruhi perubahan kebijakan pendataan di tingkat nasional.
Ternyata, sekarang pendataan pusat lagi transisi ke sistem DT-SEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) pakai sistem desil. Jadi, ada sinkronisasi data yang bikin beberapa nama belum muncul.
“Bukan berarti tidak mendapatkan, tetapi belum terakomodasi. Kami terus melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah pusat agar tidak ada warga yang dirugikan,” jelasnya.
Posyandu Sekarang “Serba Bisa”
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Batam, Zulkifli Aman, juga nmenyampaikan bahwa tugas kader Posyandu makin krusial. Berdasarkan aturan baru (Permendagri 13/2024), Posyandu tidak hanya mengurus timbang badan anak atau kesehatan saja.
“Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada layanan kesehatan, tetapi juga mencakup enam Standar Pelayanan Minimal, mulai dari pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial,” jelasnya.
(RAY)




