BATAM, Batamist.id – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pihak kepolisian akhirnya meringkus terduga pelaku berinisial SR (20) setelah ia menyebarkan video yang mengungkap perbuatan bejatnya.
Kasus ini bermula saat ibu korban menerima informasi dari wali kelas putrinya, pada Jumat (19/6/2026). Saat itu, sang guru secara mengejutkan mengaku menerima kiriman video dari pelaku yang memperlihatkan adegan layaknya suami istri antara korban dan terduga pelaku.
Mendapati laporan tersebut, orang tua korban segera menindaklanjuti dengan melapor ke Mapolsek Bengkong. Menanggapi laporan ini, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu, (20/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Apriadi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Iptu Apriadi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindak kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.
Untuk kepentingan pembuktian di hadapan hukum, penyidik telah mengumpulkan berbagai barang bukti yang pelaku gunakan saat melakukan aksinya.
“Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, satu helai tanktop, dan satu helai jaket,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial MSR (20) melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar masyarakat, khususnya orang tua, dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa. segera laporkan melalui Layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
(RAY)



