BATAM, Batamist.id – Polsek Bengkong menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah hukumnya, Selasa (19/5/2026). Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut di Lobby Mapolsek Bengkong.
Dalam agenda ini, AKP Tigor Dabariba didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H. Pihak kepolisian memaparkan keberhasilan jajaran Reskrim dalam meringkus dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang menjadi dalang pencurian sepeda motor.
Gunakan Gunting untuk Rusak Kontak Motor
AKP Tigor Dabariba menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah. Kasus ini sempat viral di media sosial setelah menyasar korban seorang perempuan berinisial YLC (30). Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi saat motor korban terparkir di pinggir jalan depan rumah.
Dua remaja yang menjadi tersangka berinisial MIB (15) dan RA (15). Mereka nekat menggasak motor Yamaha Vega warna hitam silver milik korban menggunakan sebuah gunting stainless yang dibeli dari minimarket terdekat. Gunting tersebut mereka tusukkan ke lubang kunci, lalu diputar paksa hingga kunci stang dan kontak motor berhasil jebol.
“Gunting tersebut untuk merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver milik korban dengan cara menusukkan gunting ke lubang kunci, kemudian memutar paksa kontak serta stang sepeda motor hingga dalam kondisi menyala,” ujar AKP Tigor Dabariba, Selasa (19/5/2026).
Aksi ini bermula saat keduanya berkumpul bersama rekan-rekannya di Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB. MIB kemudian mengajak RA meminjam motor teman dengan dalih membeli rokok ke Bengkong Aljabar. Namun, saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat motor korban terparkir di luar pagar.
Melihat ada kesempatan, MIB langsung mengajak RA untuk mengeksekusi motor tersebut. MIB bertindak sebagai pelaku utama sekaligus pencetus ide, sedangkan RA bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.
Satu Pelaku Merupakan Residivis
Tim Reskrim Polsek Bengkong yang bergerak cepat melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Polisi meringkus RA di kediamannya kawasan Bengkong Harapan pada Minggu, 17 Mei 2026 pukul 14.30 WIB. Berselang setengah jam, petugas giliran menciduk MIB di rumahnya yang berada di Sei Nayon Bengkong.
“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver dengan nomor polisi BP 4665 DI serta satu buah gunting stainless yang masih dalam daftar pencarian barang (DPB),” jegar Tigor.
AKP Tigor mengungkapkan fakta bahwa MIB merupakan residivis kasus serupa. Remaja tersebut sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025 lalu.
Atas tindakan nekat ini, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta,” pungkasnya.
(RAY)




