BATAM, Batamist.id – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika. Barang ini berasal dari pengungkapan 14 laporan polisi dengan nilai ekonomis mencapai Rp540,6 juta. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Rabu (17/9/2026) pukul 11.50 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi memimpin langsung pemusnahan ini mewakili Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono. Sebanyak 13 laporan bersumber dari Satresnarkoba, sementara satu laporan lainnya merupakan hasil pengungkapan Polsek Lubuk Baja. Polisi juga mengamankan 15 tersangka dari seluruh kasus tersebut.
Rincian Barang Bukti Narkotika
Petugas memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil pengungkapan. Rinciannya meliputi 98,42 gram sabu dalam sembilan paket, 279,25 gram ganja dalam 303 paket, serta 148 butir ekstasi dengan berat bersih 59,56 gram. Selain itu, petugas memusnahkan 164 unit liquid vape mengandung etomidate seberat 430,77 gram/ml.
Estimasi nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp540,6 juta. Sabu bernilai sekitar Rp95 juta, ganja Rp14 juta, ekstasi Rp103,6 juta, dan liquid vape mengandung etomidate senilai Rp328 juta.
Sinergi dan Komitmen Penegak Hukum
Kompol Arsyad menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, termasuk Bea Cukai Batam serta dukungan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Batam,” ujar Arsyad.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam pemusnahan tersebut. Mereka meliputi Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan Lapas Batam.
Penyidik memperkirakan pemusnahan ini mampu menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi penggunaan masing-masing jenis barang bukti yang diamankan.
Polisi menjerat 15 tersangka berinisial A, R, S, M, D, F, H, I, T, Y, P, N, E, L, dan K dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman penjara bervariasi mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun, hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda sesuai undang-undang.
Kompol Arsyad juga menegaskan komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Polresta Barelang akan terus meningkatkan upaya preventif maupun represif dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkoba demi keamanan daerah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kota Batam yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, dugaan penyalahgunaan narkotika, atau situasi darurat yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
(RAY)




