TANJUNGPINANG, Batamist.id – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyerahkan remisi umum kepada ribuan warga binaan. Penyerahan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini berlangsung di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang pada Senin (17/8/2026).
Peningkatan Kualitas Pembinaan Warga Binaan
Sejumlah pejabat penting turut mendampingi jalannya acara, termasuk Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura dan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni. Pemerintah mencatat sebanyak 3.188 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kepulauan Riau menerima pengurangan masa pidana pada tahun ini. Rinciannya terdiri atas 3.170 narapidana dan 18 anak binaan.
Sebanyak 3.152 orang mendapatkan Remisi Umum I, sementara 36 orang lainnya memperoleh Remisi Umum II sehingga langsung petugas nyatakan bebas. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar, menjelaskan bahwa remisi ini bertujuan meningkatkan kualitas pembinaan.
“Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang dituangkan dalam instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga warga binaan mempunyai kesempatan dan kesiapan beradaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial,” ujar Aris.
Aris juga berpesan kepada warga binaan yang langsung bebas agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.
“Manfaatkan kesempatan yang telah diberikan. Buktikan kepada masyarakat bahwa kita telah berubah dan benar-benar telah menyadari kesalahan,” ujarnya.
Komitmen Membangun Sistem Hukum dan Kemanusiaan
Sementara itu, Gubernur Ansar Ahmad membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam kegiatan tersebut. Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”.
“Kedaulatan, keadilan dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya,” ujarnya dalam sambutan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemenuhan hak warga binaan terlaksana secara profesional dan akuntabel. Pemberian remisi ini harapannya menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
(RED)




