BerandaBatamTNI AL Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2 T

TNI AL Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2 T

BATAM, Batamist.id – TNI Angkatan Laut (TNI AL) memusnahkan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin di Markas Komando Armada (Koarmada) IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026). Narkotika senilai Rp 2,076 triliun ini merupakan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan dari kapal MV King Sun.

Langkah ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Batam menerbitkan penetapan sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Proses Pemusnahan dengan Teknologi Incinerator

Petugas menggunakan tiga mesin incinerator untuk menghancurkan barang bukti terlarang tersebut. Sebanyak dua mesin milik BNN RI dan satu mesin milik BNN Provinsi Kepulauan Riau bekerja secara maraton. Aparat memperkirakan proses pemusnahan total barang bukti ini memakan waktu hingga 20 jam.

Aksi pemusnahan ini memberikan dampak positif bagi keselamatan masyarakat. Pihak berwenang memperkirakan tindakan ini mampu mencegah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi membahayakan sekitar 6,9 juta jiwa. Meski begitu, petugas tetap menyisihkan sebagian sampel barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kerawanan Jalur Penyelundupan di Kepri

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menilai Kepulauan Riau merupakan wilayah rawan karena letak geografisnya sebagai kawasan perbatasan dan jalur pelayaran internasional.

“Apresiasi ini juga saya sampaikan pada semua pihak, berbagai pihak terlibat di dalamnya. Apalagi alur ini adalah alur yang sering digunakan untuk baik masuk maupun keluar dan sampai dengan saat ini sudah banyak yang bisa kita selesaikanseperti yang tadi telah disampaikan,” ungkap Djamari.

Peran Pemerintah Daerah dalam Rehabilitasi

Menanggapi bahaya narkotika ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong pemerintah provinsi dan daerah untuk lebih aktif menangani para penyalahguna. Ia menekankan pentingnya peran pemda dalam menyediakan fasilitas rehabilitasi.

“Proses rehabilitasi dan juga Pemda menyiapkan pusat-pusat rehabilitasi. dengan adanya kasus Ketamine ini kita bisa memperbaiki fasilitas rehab khusus untuk kasus ini,” jelas Tito.

Saat ini, Bareskrim Polri telah mengambil alih penanganan perkara tersebut. Langkah hukum ini menjadi wujud nyata dari astacita nomor 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba di Indonesia.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments