BerandaBatamCuri Kabel Saat Jumatan, Maling di Nagoya Berakhir di Bui

Curi Kabel Saat Jumatan, Maling di Nagoya Berakhir di Bui

BATAM, Batamist.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tembaga di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City, Batam. Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui press release yang dipimpin oleh Wakapolsek Lubuk Baja AKP Doddy Basyir, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, Senin (6/7/2026).

Kronologi Kejadian

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 14.35 WIB. Korban berinisial S (40) melaporkan bahwa kabel mesin genset miliknya telah dipotong oleh orang tak dikenal. Sebanyak 15 meter kabel tembaga kuningan raib dari lokasi di Blok H Ruko Nagoya Thamrin City.

Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal bergerak cepat melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi di lapangan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di wilayah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Tersangka berinisial M.K.N. berhasil diamankan, sementara rekannya berinisial N.V. berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus Operandi

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan kelengahan situasi saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah salat Jumat. N.V. berperan mengajak M.K.N. menggunakan mobil menuju sasaran. Setelah tiba, M.K.N. memotong kabel menggunakan gunting besi dan segera melarikan diri dengan membawa hasil curian.

Pihak kepolisian melakukan pengungkapan terhadap kasus ini. Mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Rekaman kamera pengawas (CCTV).

  • Satu buah gunting pemotong besi.

  • Delapan potongan tembaga berwarna oranye.

  • Delapan potongan kulit kabel berwarna hitam.

  • Nota pembelian kabel.

Penyidik menjerat tersangka M.K.N. dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang tersebut mengancam tersangka dengan pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda Kategori V.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengungkapkan bahwa personel berhasil mengungkap kasus tersebut. Mereka merespons cepat laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam merespons laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku dalam waktu singkat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta memburu pelaku lain yang masih melarikan diri agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Kompol Deni Langie.

Ia mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar. Selain itu, ia meminta warga segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

“Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat, tepat, dan responsif,” tambahnya.

Polsek Lubuk Baja terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Mereka berupaya memburu satu pelaku yang masih buron dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments