BerandaKriminalistPolsek Sekupang Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Batam

Polsek Sekupang Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Batam

BATAM, Batamist.id – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pada Minggu (5/7/2026).

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi. Tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV dan informasi lapangan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah toko di kawasan PT Logam Mulia, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, pada pukul 04.00 WIB. Korban berinisial FS (26) baru menyadari kejadian tersebut saat tiba di tokonya.

“Korban berinisial FS (26) baru mengetahui kejadian tersebut saat datang ke tokonya dan mendapati sejumlah barang dagangan telah hilang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi.

Demi menelusuri kejadian tersebut, ia berinisiatif melakukan pemeriksaan terhadap sistem keamanan yang terpasang.

“Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat tiga orang pelaku memasuki toko dan mengambil peralatan kerja sebelum melarikan diri,” jelas Bobby.

Penangkapan Pelaku

Tim Reskrim Polsek Sekupang melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Batu Aji. Petugas kemudian meringkus dua terduga pelaku berinisial AA (27) dan HSS (25) yang masih membawa barang hasil curian.

“Kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang pelaku lainnya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial R,” jelasnya.

Barang Bukti

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut, antara lain:

  • Satu unit mesin pemotong aluminium.
  • Satu unit mesin bor.
  • Satu buah jaket hitam.
  • Satu buah jaket biru.
  • Satu buah topi krem.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku berinisial R. Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Imbauan Kepolisian

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta memastikan sistem keamanan tempat usaha maupun rumah berfungsi dengan baik, termasuk pemasangan kamera CCTV.

Apabila masyarakat mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan, silakan manfaatkan Layanan Polisi 110. Layanan ini tersedia gratis selama 24 jam untuk memberikan penanganan cepat.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments