BerandaKriminalistPolsek Batu Ampar Amankan Dua Pelaku Curas WNA

Polsek Batu Ampar Amankan Dua Pelaku Curas WNA

BATAM, Batamist.id – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berkolaborasi dengan Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Aksi kejahatan ini menimpa seorang warga negara Malaysia berinisial A.I. (28) di Hotel The Hills, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Sabtu (4/7/2026).

Dua pelaku yang kini telah diamankan polisi berinisial F.D.D. alias R. (20) dan A.R. alias R. (23). Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, bersama Panit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, Iptu Evender Clinton Maail, memimpin tim gabungan dalam menangkap kedua pelaku dengan cepat.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat korban bertemu dengan salah satu terduga pelaku di sebuah kafe sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya kemudian menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum check-in di kamar 344 Hotel The Hills. Tak disangka, saat di kamar, salah satu pelaku mengambil kunci milik korban.

Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 17.30 WIB, kedua pelaku kembali ke kamar dan melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap korban. Mereka memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000. Saat korban berupaya melarikan diri, pelaku memukul bagian hidung dan pelipis mata korban. Tidak sampai di situ, para pelaku kembali memaksa korban mengirimkan uang tambahan sebesar Rp3.000.000 sebelum melarikan diri dari lokasi.

Respons Cepat Kepolisian

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi. Berbekal alat bukti yang cukup, tim gabungan menangkap kedua pelaku pada Minggu (5/7/2026). Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku, dua unit ponsel Redmi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya demi menjamin keamanan warga, termasuk warga negara asing.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polsek Batu Ampar. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kapolsek.

Ancaman Hukuman

Kini, kedua pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 479 ayat (2) huruf d dan Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini mencapai maksimal 12 tahun.

Polsek Batu Ampar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal. Jika membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam secara gratis dan responsif.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments