BerandaBatamPemko Batam Sahkan Perda PSU Perumahan

Pemko Batam Sahkan Perda PSU Perumahan

BATAM, Batamist.id – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Regulasi ini disahkan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kehadiran Perda ini merupakan langkah krusial untuk menjamin setiap kawasan hunian di Batam memenuhi standar kualitas yang layak, aman, dan nyaman. Menurut Amsakar, PSU adalah elemen fundamental dalam pembangunan perumahan.

“PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Ketersediaannya bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah,” ujar Amsakar.

Standar Hunian Berkualitas

Perancangan Perda ini untuk menjawab berbagai persoalan terkait penyelenggaraan perumahan yang sering muncul, khususnya mengenai penyediaan fasilitas umum. Aturan baru ini mewajibkan setiap pengembang menyediakan PSU sesuai dengan rencana tapak yang telah pemerintah sahkan.

Pengembang wajib menyediakan infrastruktur dasar berupa jalan lingkungan, sistem drainase, dan sanitasi. Selain itu, mereka harus membangun ruang terbuka hijau (RTH), tempat penampungan sampah, serta sarana sosial lainnya. Pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan pengembang memenuhi kewajiban tersebut demi kenyamanan penghuni.

Sinergi dengan BP Batam

Amsakar menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Wilayah ini memiliki karakteristik khusus terkait kewenangan pertanahan. Koordinasi yang terstruktur harapannya mampu mempercepat proses penyerahan dan pengelolaan PSU yang selama ini belum tuntas.

“Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, khususnya dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang,” tegasnya.

Perda ini menciptakan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah. Regulasi ini menata lingkungan hunian agar lebih berkualitas. Selain itu, Pemerintah Kota Batam menggunakan regulasi ini untuk mendukung pembangunan kota yang lebih terencana dan berkelanjutan

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments