BATAM, Batamist.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi memutuskan untuk menunda rencana pembongkaran lapak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda. Penundaan ini berlaku hingga Desember 2026.
Berikan Waktu Persiapan Mandiri
BP Batam mengambil keputusan tersebut untuk memberikan tenggat waktu bagi para pedagang agar mereka dapat bersiap secara mandiri sebelum kawasan tersebut steril sepenuhnya pada Januari 2027. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat koordinasi di Marketing Center BP Batam pada Senin (15/6/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, yang bertemu langsung dengan perwakilan pedagang.
Ariastuty menjelaskan, penataan ini bertujuan membenahi tata ruang kota karena area yang ditempati pedagang saat ini merupakan jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200, bagian dari jalan protokol Jalan Sudirman.
“Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial. Kami mengakui ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial di masa lalu, namun sekarang saatnya untuk ditertibkan. Melihat situasi di lapangan, BP Batam memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2026 agar warga bisa mencari tempat baru,” ujar Ariastuty.
Fokus Pengosongan Jalur Hijau
Terkait lahan relokasi, Ariastuty menegaskan bahwa BP Batam tidak menyediakan lahan secara mandiri. Hal ini karena instansi tersebut memprioritaskan pengosongan ROW jalan. Selain itu, BP Batam berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam. Langkah ini mereka lakukan guna mencari solusi penempatan bagi para pedagang.
Perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, pelaku UMKM pada prinsipnya bersedia untuk ditata, namun membutuhkan waktu dan biaya untuk proses pemindahan usaha.
“Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan modal dan tempat baru, sekaligus mencegah terjadinya simpang siur informasi di kalangan pedagang,” kata Sanai.
Ancaman Penertiban Tegas
Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, menekankan agar para pedagang memanfaatkan masa tenggang ini. Ia meminta para pedagang untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri.
Ia menegaskan, jika batas waktu yang ditentukan telah habis dan area belum dikosongkan, tim Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan menertibkan kawasan tersebut secara tegas. Pihak BP Batam akan menerbitkan surat pemberitahuan final pada akhir Desember 2026. Selanjutnya, pemerintah menargetkan kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda sudah bersih pada Januari 2027. Selain itu, pemerintah juga menargetkan penataan kawasan tersebut rampung sepenuhnya pada Januari 2027.
(RAY)



