BerandaBatamCabuli Anak 7 Tahun, Pria di Bengkong Ditangkap

Cabuli Anak 7 Tahun, Pria di Bengkong Ditangkap

BATAM, Batamist.id — Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial J (47). Pria paruh baya tersebut terduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Langkah tegas kepolisian ini merespons laporan cepat dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti kasus tersebut.

Peristiwa memilukan ini menimpa seorang anak perempuan berinisial KD (7) pada Senin, (1/6/2026) lalu di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut. Ayah korban, AD (26), pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah menerima informasi darurat dari pihak keluarga. Mendengar kabar tersebut, sang ayah langsung mendatangi Mapolsek Bengkong untuk membuat laporan resmi.

Dari keterangan KD (7), ia mengalami perlakuan yang tidak pantas yang diduga dilakukan oleh pelaku J (47). Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis serta merasakan ketidaknyamanan fisik sehingga membutuhkan perhatian dan pendampingan dari keluarga maupun pihak terkait,” ujar Kapolsek Bengkong AKP Tigor Sidabari, Rabu (3/6/2026).

Tigor menjelaskan bahwa polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang telah mengamankan pelaku. Langkah cepat guna mengamankan situasi, mengumpulkan keterangan saksi, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Usai melakukan olah TKP awal, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan intensif. Polisi kini fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami fakta kasus guna keperluan penyidikan.

“Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna abu-abu biru, satu helai celana panjang warna biru dongker, dan satu helai celana dalam warna krem. Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian hukum,” jelas Tigor.

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas tindakan bejatnya, J kini terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Penyidik menjerat pelaku menggunakan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait pidana perbuatan cabul terhadap anak melalui tipu muslihat atau penyalahgunaan relasi kuasa.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan meminta masyarakat untuk selalu waspada.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan siap siaga melayani masyarakat selama 24 jam,” pungkasnya.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments