BATAM, Batamist.id – Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan judi online internasional beromzet fantastis mencapai Rp10 miliar per bulan. Kelompok ini mengendalikan bisnis haram tersebut dari sebuah markas di kawasan perumahan mewah di Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini di Aula Wicaksana Laghawa, Senin (25/5/2026). Agenda tersebut turut didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian dan Kasihumas AKP Budi Santosa.
Dalam penjelasannya, Kapolresta menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam mengawal program kerja penegakan hukum dari pusat.
“Pengungkapan kasus judi online ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia terkait Asta Cita, Kapolri, dan Kapolda Kepri dalam upaya pemberantasan praktik judi online di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Tim opsnal mengendus aktivitas ilegal ini di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.45 WIB, polisi berhasil menciduk tiga orang tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40).
Jaringan ini mengoperasikan tiga situs judi online utama, yaitu MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM. Dari tangan para pelaku, petugas menyita aset tunai dan dana di rekening penampungan dengan total keseluruhan sebesar Rp1.001.460.000.
Sistem Kerja Jaringan Filipina-Kamboja
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menguraikan bahwa para tersangka memiliki pembagian tugas yang sangat rapi. Tersangka HR bertindak sebagai pengelola utama yang menghubungkan sistem ke perusahaan induk judi di Filipina. HR mendapatkan keuntungan jumbo dengan skema pembagian 80 persen, sementara 20 persen sisanya disetor ke pusat.
HR juga bertugas mengendalikan operasional pekerja bagian marketing, admin, hingga customer service yang semuanya berbasis di Kamboja. Sementara itu, tersangka HL dan ET bertugas mengelola bagian keuangan (finance), mencatat arus dana, hingga mendistribusikan gaji pekerja di Kamboja melalui sistem payment gateway.
“Aktivitas perjudian online ini diketahui telah berjalan kurang lebih selama dua tahun sejak tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang satu miliar rupiah lebih yang berada pada rekening penampungan merupakan hasil transaksi dalam kurun waktu sekitar tiga hari saja,” ujar Kompol M. Debby Tri Andrestian.
Jaringan ini memanfaatkan media sosial populer seperti Facebook, Instagram, dan TikTok untuk menjaring pemain secara masif melalui operator di Kamboja. Guna mengelabui endusan aparat penegak hukum, para pelaku bahkan sudah sempat berpindah lokasi operasional sebanyak dua kali sebelum akhirnya diringkus di Batam.
Sitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain uang tunai satu miliar rupiah lebih, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 unit handphone, 3 unit tablet, 1 unit laptop, 2 unit CPU, 4 unit monitor, 4 token bank BCA, serta 2 buah paspor.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 426 Ayat (1) KUHPidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau warga Batam untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian digital. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap bijak dalam berselancar di internet.
Pihak kepolisian meminta masyarakat segera melaporkan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110. Hubungan komunikasi 24 jam ini sangat penting demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
(RAY)




