BATAM, Batamist.id – Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar modus penipuan berkedok jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Program Gizindo (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kasus ini, seorang korban berinisial H.H. (35) harus menelan kerugian materi hingga Rp400 juta.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjabarkan secara rinci kronologis kejadian yang menimpa korban. Kasus bermula pada 1 Maret 2026 saat korban dihubungi oleh terduga pelaku berinisial I yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.
Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk berkomunikasi dengan seorang wanita berinisial HM (40) yang mengklaim bahwa ia sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. Oknum tersebut menawarkan dua titik kuota SPPG dengan tarif fantastis, yakni Rp200 juta untuk setiap titik lokasi.
“Pada 3 Maret 2026 korban bersama H.M. melakukan penandatanganan kerja sama di Kantor Notaris Maria Yosefina Neng, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Setelah penandatanganan tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada rekening milik H.M,” jelas Fadli Agus.
Uang tersebut dikirimkan melalui dua rekening berbeda, yakni sebesar Rp250 juta ke rekening Bank BCA dan Rp150 juta ke rekening Bank BNI.
Empat Orang Terindikasi Terlibat dalam Jaringan
Nahas, setelah korban mengirimkan dana fantastis itu, pelaku tidak kunjung menjalankan operasional Program Makan Bergizi Gratis yang mereka janjikan. Korban yang merasa tertipu kemudian menagih pengembalian uangnya kepada seorang pria berinisial R.D.W.T. (38). Meski sempat berjanji mengembalikan dana pada 2 April 2026, janji tersebut palsu dan uang korban raib begitu saja.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim Satreskrim Polresta Barelang mengidentifikasi adanya dugaan keterlibatan dari empat orang, masing-masing berinisial H.M. (40), R.D.W.T. (38), O.M. (41), dan I. (39).
Penyidik menemukan fakta bahwa Yayasan Gema Solidaritas Nusantara memang sempat mengajukan tujuh titik SPPG di Batam kepada Badan Gizi Nasional pada Desember 2025. Namun, status pengajuan tersebut nyatanya masih berada dalam tahap verifikasi resmi dan belum legal untuk dioperasikan, apalagi diperjualbelikan.
Guna melengkapi berkas perkara, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak yayasan, pengurus wilayah, hingga mitra pengelola. Polresta Barelang mengimbau warga agar tidak mudah tergiur tawaran serupa dan segera melapor melalui Call Center Polri 110 jika menemukan indikasi penipuan sejenis.
(RAY)



