BerandaBatamPolresta Barelang Ungkap Pencurian Motor di Sei Beduk

Polresta Barelang Ungkap Pencurian Motor di Sei Beduk

BATAM, Batamist.id – Satreskrim Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kriminalitas jalanan. Kali ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini di Lobby Mapolresta Barelang pada Rabu (13/5/2026).

Kronologi: Modus Menawarkan Bantuan

Kejadian bermula pada 19 April 2026 dini hari saat korban berinisial DAS hendak menjemput temannya. Pelaku berinisial S (41) kemudian menghampiri korban dan berpura-pura mengenal sosok yang dicari setelah melihat foto di ponsel korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan menawarkan diri untuk membonceng korban guna menunjukkan lokasi teman tersebut.

“Pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengendarai sepeda motor korban dengan alasan menunjukkan lokasi keberadaan teman korban tersebut. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelas Kompol M. Debby.

Sesampainya di area Rusun Muka Kuning, pelaku meminta korban turun untuk mengecek lokasi. Saat korban berjalan menjauh sekitar lima meter, pelaku langsung memacu sepeda motor korban yang masih dalam kondisi mesin menyala.

Pelaku Jual Motor Seharga Rp450 Ribu

Setelah berhasil membawa kabur Honda Beat milik korban, pelaku menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang di wilayah Sagulung. Ironisnya, pelaku hanya menggadaikan motor tersebut seharga Rp450 ribu secara tunai, padahal tindakannya telah merugikan korban hingga Rp17 juta

Penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sei Beduk akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil membekuk pelaku S pada Selasa (12/5/2026) malam dan mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat bernomor polisi BP 3541 FU.

Ancaman Pidana Penjara

Atas tindakan nekatnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.

Polresta Barelang juga mengingatkan warga Batam agar tetap waspada terhadap orang asing yang menawarkan bantuan secara mencurigakan. Jika melihat indikasi kriminalitas, agar masyarakat segera menghubungi Call Center 110 Polri yang siap melayani selama 24 jam.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments