BATAM, Batamist.id – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar sindikat penipuan investasi daring (online) berskala internasional di Kota Batam. Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diringkus saat tengah beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Lubuk Baja, Rabu (6/5/2026).
Para WNA tersebut didominasi oleh warga asal Vietnam sebanyak 125 orang, disusul Tiongkok 84 orang, dan satu orang asal Myanmar. Operasi besar-besaran ini melibatkan 58 personel gabungan setelah melakukan pengintaian selama beberapa pekan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok warga asing di lokasi tersebut sejak April lalu.
“Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan,” jelas Hendarsam.
Modus Scam Trading Sasar Korban Luar Negeri
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan struktur operasional yang sangat terorganisir. Sindikat tersebut menyulap apartemen menjadi pusat kendali yang lengkap dengan area kerja dan tempat tinggal. Berdasarkan pemeriksaan perangkat elektronik, sindikat ini menjalankan modus scam trading atau investasi fiktif.
Mereka menyasar korban warga asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam, melalui promosi di media sosial. Para pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan tinggi sebelum akhirnya menguras dana yang telah ditanamkan.
Petugas juga mengamankan tumpukan barang bukti, di antaranya:
- 131 unit komputer dan 93 laptop.
- 492 unit telepon genggam.
- 198 paspor milik para pelaku.
- Mesin penghitung uang dan perangkat jaringan.
Penyalahgunaan Izin Tinggal
Hasil identifikasi menunjukkan mayoritas pelaku menyalahgunakan dokumen keimigrasian. Mayoritas pelaku menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa on Arrival (VoA) untuk masuk ke Indonesia, padahal izin tersebut melarang mereka bekerja atau menjalankan bisnis.
Pejabat Imigrasi kini mengancam para pelaku dengan tindakan administratif tegas berupa deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia karena mereka terbukti mengganggu ketertiban umum.
“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik,” tegas Hendarsam.
Saat ini, seluruh WNA tersebut mendekam di ruang detensi Kantor Imigrasi Batam. Pihak Imigrasi juga tengah melakukan koordinasi dengan Polda Kepri jika mereka menemukan unsur pidana umum dalam pemeriksaan lanjutan.
(RAY)



