BerandaKriminalistPolsek Bengkong Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak

BATAM, Batamist.id – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan pornografi terhadap anak di bawah umur. Polisi mengamankan pelaku berinisial B (30) di sebuah rumah kos wilayah Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Jumat (1/5/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban, A (60), yang tidak terima atas perbuatan asusila yang menimpa anaknya, ANA (14). Peristiwa memilukan tersebut terjadi saat korban mendatangi kediaman pelaku untuk mengembalikan kunci sepeda motor pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan bahwa pelaku melakukan tindakan tidak senonoh saat korban berada di lokasi. Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut memamerkan alat kelaminnya kepada korban.

“Saat korban mendatangi tempat tinggal pelaku dengan tujuan mengembalikan kunci sepeda motor yang sebelumnya dipinjam. Namun, pada saat itu, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban,” ujarnya.

ANA yang terkejut langsung meninggalkan tempat kejadian. Informasi mengenai insiden ini akhirnya sampai ke telinga orang tua korban yang kemudian segera membuat laporan resmi ke Mapolsek Bengkong.

Kemudian petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas melakukan pemeriksaan saksi dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi tanpa perlawanan pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting guna keperluan penyidikan. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi pakaian milik korban serta pakaian dalam milik pelaku yang ia gunakan saat kejadian berlangsung.

Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku guna memberikan keadilan bagi korban.

“Pelaku melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun beserta denda sesuai ketentuan yang berlaku. Polsek Bengkong terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk selalu waspada serta berani melaporkan tindakan kriminal di lingkungannya.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments