BATAM, Batamist.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung berhasil membongkar praktik eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R (22) dan NF (19) di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan teknik penyamaran atau undercover buy pada Kamis (23/4/2026) malam.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan bahwa pelaku terjaring saat sedang melakukan transaksi di sebuah hotel di kawasan Sagulung.
“Informasinya korban anak itu dijual atau diperdagangkan kepada pria hidung belang. Kami kemudian melakukan undercover buy,” ujar Iptu Aris, Senin (27/4/2026).
Setelah membekuk pelaku pertama berinisial R, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Batuaji. Di sana, petugas kembali menangkap pelaku NF beserta seorang korban lainnya. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku merekrut korban asal Pekanbaru dan Jawa Barat, lalu menawarkan jasa mereka melalui aplikasi ponsel.
Para mucikari tersebut memasang tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta, di mana mereka mengambil keuntungan pribadi dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.
“Kedua pelaku bisa mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap transaksi,” jelas Aris.
Dari pengungkapan ini, polisi menyelamatkan dua orang korban berinisial S (17) dan Y (31). Pihak kepolisian telah menyerahkan para korban ke UPTD PPA Kota Batam guna menjalani proses pendampingan. Di sisi lain, kedua pelaku kini menghuni sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 88 jo 76 huruf I, UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 455 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2003 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(RAY)




