BATAM, Batamist.id – Direktorat Polairud Polda Kepri sukses menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa 12.000 batang kayu bulat jenis teki atau bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam. Awalnya, para pelaku berencana mengirim ribuan kayu tersebut secara ilegal menuju Singapura.
Kemudian, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penindakan ini berlangsung pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, tim patroli menghentikan kapal KLM. Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 karena mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.
Penyelundupan Tanpa Dokumen Sah
Selain itu, polisi memastikan bahwa ribuan batang kayu yang masuk kategori tanaman dilindungi tersebut tidak mengantongi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Terkait hal tersebut, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei memberikan keterangan tambahan pada Kamis (23/4/2026). “Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Sdr. L.E. menakhodai kapal tersebut bersama enam orang anak buah kapal (ABK),” ujarnya.
Lebih lanjut, hasil interogasi mengungkapkan bahwa belasan ribu batang kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Dugaan Keterlibatan Pemodal Asing
Sementara itu, dugaan sementara menunjukkan bahwa warga negara asing menyokong dana aktivitas ilegal ini. Oleh karena itu, polisi tengah mendalami keterlibatan seorang warga negara Singapura berinisial M yang menyewa kapal melalui perantara di Batam.
“Aktivitas ilegal ini diduga kuat mendapat pendanaan dari seorang warga negara Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam,” tambah Kabidhumas.
Dalam operasionalnya, nakhoda kapal mengatur langsung pengumpulan kayu di Pulau Jaloh hingga teknis keberangkatan. Di sisi lain, orang kepercayaan pemodal yang berdomisili di Batam mengelola aliran dana untuk pembelian kayu tersebut.
Sebagai langkah hukum, saat ini kepolisian telah mengamankan barang bukti beserta para pelaku. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan.
(RAY)



