BATAM, Batamist.id – Tim gabungan Polsek Lubuk Baja dan Jatanras Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran kendaraan di Komplek Wijaya Kusuma, Batam. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas meringkus tersangka berinisial R.P.G. (26) yang aksinya sempat terekam kamera pengawas.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan peristiwa mencekam ini terjadi pada Kamis dini hari di area parkir sebuah kos-kosan ruko. Api melahap habis empat unit sepeda motor milik penghuni kos, termasuk kendaraan milik korban M.M. (22). Akibat kejadian tersebut, para korban harus menanggung kerugian materiil yang signifikan.
“Peristiwa pembakaran terjadi di kos-kosan ruko Komplek Wijaya Kusuma, Lubuk Baja. Total ada empat unit sepeda motor yang terbakar,” kata Deni, Jumat (17/4/2026).
CCTV Jadi Kunci Penangkapan
Penyelidikan cepat Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membuahkan hasil setelah petugas memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan dengan jelas aktivitas mencurigakan seorang pria yang memicu kobaran api.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan melacak keberadaan pelaku hingga ke kawasan Perumahan Puri Mas.Tim gabungan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan di kamar kosnya pada Kamis (16/4/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka RPG tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya saat petugas memperlihatkan bukti rekaman CCTV tersebut.
Ancaman Pidana 9 Tahun Penjara
Deni mengapresiasi sinergi tim dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi setiap tindakan yang mengancam keselamatan publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kompol Deni.
Petugas kini telah mengamankan tersangka beserta barang bukti motor yang hangus di Mapolsek Lubuk Baja. Atas aksi nekatnya, pelaku terjerat Pasal 308 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Pihak penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan motif di balik aksi pembakaran tersebut serta merampungkan berkas perkara secara transparan.
(RAY)


