TANJUNGPINANG, Batamist.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menggulirkan kebijakan jam malam dan jam belajar malam bagi pelajar. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026 sebagai upaya menekan kenakalan remaja dan memperkuat pengawasan anak di luar jam sekolah.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan bahwa penerapan aturan ini bukan hal baru. Ia sempat memberlakukannya saat menjabat pada periode sebelumnya, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018 dan Perwako Nomor 54 Tahun 2015.
“Kebijakan ini terbukti efektif pada saat itu. Banyak perubahan positif pada perilaku remaja. Ini bukan soal membatasi, tapi mendorong pembentukan karakter yang lebih baik,” kata Lis dalam Dialog Publik RRI Tanjungpinang bertajuk Aturan Jam Malam dalam Menekan Kenakalan Remaja dan Perilaku Negatif, Rabu (2/7/2025).
Ia menegaskan bahwa sebagai pusat budaya Melayu, Tanjungpinang menjunjung tinggi nilai-nilai adat, kesantunan, dan akhlak yang baik. Lis berharap kebijakan ini dapat memperkuat nilai-nilai tersebut di kalangan generasi muda.
“Kita ingin anak-anak Tanjungpinang tumbuh menjadi generasi yang berakhlakul karimah dan membanggakan kota ini ke mana pun mereka melangkah,” tambahnya.
Libatkan Semua Elemen
Satuan tugas gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Pendidikan, kepolisian, TNI, hingga tokoh masyarakat akan terus mengawal penerapan aturan ini. Pemko juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta sebagai langkah awal.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim (Akib), menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan setiap hari mulai pukul 18.00 WIB hingga 21.30 WIB. Meski demikian, pihaknya masih memperbolehkan pelajar yang berada di luar rumah apabila tujuannya jelas, seperti mengikuti les, membantu orang tua berdagang, atau kegiatan positif lainnya.
“Jika kami menemukan nongkrong di taman, tempat sepi, atau area gelap tanpa alasan jelas, maka akan kita tertibkan. Tapi pendekatannya tetap humanis dan edukatif,” ujarnya.
Pihaknya akan melakukan proses pembinaan dengan pemanggilan orang tua, pemberitahuan ke sekolah, hingga pembinaan langsung di kantor Satpol PP.
Dukungan Warga
Dalam dialog tersebut, warga yang ikut serta lewat sambungan telepon menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Salah satunya, Datok Londe, warga Tanjungpinang.
“Kami mendukung penuh. Semoga aturan ini dijalankan secara konsisten agar anak-anak tumbuh menjadi generasi yang disiplin dan bisa dibanggakan,” ucapnya.
Niar, warga Pulau Penyengat, juga berharap pengawasan tak hanya fokus di wilayah kota.
“Di Penyengat juga perlu pengawasan. Kami minta Satpol PP turut memantau titik kumpul anak-anak di sini,” ujarnya.
Pemko Tanjungpinang memastikan akan terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat memahami esensi aturan ini dan ikut berperan dalam pengawasan.
(RAY)