Kamis 27 Maret 2025
BerandaBatamRirin Warsiti Tegaskan: Pelatih Bolavoli yang Cabuli Anak di Tanjungpinang Bukan Anggota...

Ririn Warsiti Tegaskan: Pelatih Bolavoli yang Cabuli Anak di Tanjungpinang Bukan Anggota PBVSI Kepri

Batam, Batamist.id – Pelatih bolavoli berinisial S (27) yang diduga mencabuli lima anak laki-laki di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tidak terdaftar di Persatuan Bolavoli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kepri.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum PBVSI Kepri, Ririn Warsiti, SE, MM, Senin (10/2/2025).

Ririn mengungkapkan keprihatinannya terhadap kejadian yang tidak diinginkan ini.

Dijelaskannya, pelatih yang kini sudah diamankan oleh Polresta Tanjungpinang itu, sama sekali tidak diketahui oleh PBVSI Kepri.

“Selain namanya tidak terdaftar, klubnya pun juga tidak terdaftar di PBVSI Kepri, termasuk tempat latihan klub tersebut,” ucap Ririn.

Menyikapi peristiwa itu, Ririn mengharapkan para orang tua yang ingin memasukan anaknya berlatih bolavoli, harus selektif dan cermat memilih klub untuk anak-anaknya.

“Untuk terdaftar sebagai pelatih di PBVSI Kepri, sang pelatih meski mempunyai sertifikat pelatih, ada lapangan tempat latihan, ada jadwal latihan konsisten dan reguler dari klub,” terangnya lagi.

“Jadi, kalau tidak terdaftar, berarti diluar tanggung jawab PBVSI Kepri,” ucapnya menegaskan.

Diketahui, Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pelatih voli berinisial S (27) yang diduga mencabuli lima anak laki-laki di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan diterima dari salah satu orang tua korban.

Menurut kesaksian korban, pelaku melancarkan aksinya di sela-sela istirahat latihan dengan cara memaksa korban.

“Korban tidak berdaya karena keseharian berlatih bersama pelaku,” ucapnya, Senin (10/2/2025).

Sejauh ini korban pelaku yang terdata sebanyak lima orang berinisial RR (10 tahun) FM (11 tahun), DM (12 tahun) RM (13 tahun) dan MR (10 tahun) yang telah melapor. Polisi masih menyelidiki untuk mengetahui berapa banyak korban dan berapa lama pelaku melakukan aksinya.

“Kami masih dalami untuk mengetahui berapa banyak korban dan berapa lama dia melakukan aksinya ini,” katanya.

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (lmt)

Batamist.id
Batamist.idhttps://batamist.id
Batamist.id merupakan media digital lokal yang didedikasikan untuk menyampaikan informasi seputar Kota Batam. Platform ini menawarkan berita terkini dan fitur yang mengeskplorasi seputar sosial, pemerintahan, hukum pidana, gaya hidup, olah raga, ekonomi, politik hingga hiburan menarik. Dikemas dengan bahasa yang ringan, lugas dan akurat Batamist.id menjadi sumber informasi bagi warga Batam untuk terus terhubung dengan tata ruang kota yang terus berkembang.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments