Senin 10 Februari 2025
BerandaBatamPolsek Batu Aji Tangkap Kawanan Pelaku Jambret yang Beraksi di Batam

Polsek Batu Aji Tangkap Kawanan Pelaku Jambret yang Beraksi di Batam

Batam, Batamist.id – Polsek Batu Aji bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelangserta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang beraksi pada Selasa (31/12/2024) lalu di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam .

Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan memimpin langsung operasi penangkapan terhadap tiga pelaku yang berinisial MJS (25), warga Kampung Pelanduk Tanjung Uncang; CAS (34), warga Kelurahan Sei Lekop; dan AA (21), warga Ruli Genta Batu Aji. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, menjelaskan korban berinisial MBS (31), saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama kakaknya berinisial MES, dalam perjalanan menuju Pasar Aviari, tiba-tiba dipepet oleh pelaku lalu dompet yang dipegang oleh MES dirampas paksa oleh salah satu pelaku.

“Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.20 WIB. Pelapor dan kakaknya tengah melintas di Jalan Pahlawan saat tiba-tiba mereka dipepet oleh pengendara sepeda motor yang langsung merampas dompet kakaknya,” ujar Kapolsek Batu Aji.

Setelah kejadian itu korban melapor ke Polsek Batu Aji. mendapat laporan tersebut tim melakukan penyelidikan. CAS menjadi pelaku pertama yang ditangkap, Minggu (05/01/2025) sekira pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Sei Lekop. Dari hasil interogasi, CAS mengaku membeli handphone hasil curian dari AA senilai Rp900 ribu.

Kemudian, pelaku CAS mengarahkan polisi ke pelaku AA, yang ditangkap di Ruko Permata Hijau, Bukit Tempayan, sekitar pukul 04.00 WIB. Dari pengakuan AA, barang curian tersebut diperoleh dari pelaku utama yaitu MJS. Polisi pun menangkap MJS di Ruli Genta pada pukul 05.00 WIB.

“pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MJS bertindak sebagai pelaku utama, AA membantu menjual barang curian, dan CAS sebagai penadah. Barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE diamankan oleh petugas,” jelasnya.

Kapolsek Batu Aji juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama saat membawa barang berharga.

“Kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah kejahatan seperti ini,”tuturnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (lmt)

Batamist.id
Batamist.idhttps://batamist.id
Batamist.id merupakan media digital lokal yang didedikasikan untuk menyampaikan informasi seputar Kota Batam. Platform ini menawarkan berita terkini dan fitur yang mengeskplorasi seputar sosial, pemerintahan, hukum pidana, gaya hidup, olah raga, ekonomi, politik hingga hiburan menarik. Dikemas dengan bahasa yang ringan, lugas dan akurat Batamist.id menjadi sumber informasi bagi warga Batam untuk terus terhubung dengan tata ruang kota yang terus berkembang.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments