BATAM, batamist.id – Pansus DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam menggelar Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penyelenggaraan angkutan umum massal di Ruang Rapat DPRD Kota Batam, Kamis (14/11/2024).
Rapat pembahasan Ranperda dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Organisasi Angkutan Darat, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia danĀ Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia.

Ir Suryanto, Anggota Pansus Ranperda mengungkapkan, pembahasan ini merupakan salah satu langkah penting dalam perumusan ranperda yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan layanan angkutan umum BRT (Bus Rapit Transit).
Layanan ini nantinya akan terintegrasi dengan moda angkutan umum rakyat yang sudah ada dengan memerhatikan aspek ramah lingkungan, aman, nyaman dan murah tentunya serta dengan pelayanan yang setara dengan sistem transportasi di kota-kota modern yang semisal.
“Hari ini (Kamis, 14/11/2024, red) kami mengadakan rapat pembahasan Ranperda mengenai penyelenggaraan angkutan umum massal bersama OPD dan para stakeholder terkait agar mendapat masukan yang konstruktif sehingga perda yang akan disetujui nantinya bermanfaat bagi masyarakat Kota Batam ,ā ujarnya. (rzy)