Batam, Batamist.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas Jembatan Barelang, menyusul meningkatnya laporan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dishub Batam, Salim, menegaskan bahwa jembatan bukanlah area parkir yang diperbolehkan, baik bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, karena dapat menghambat arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Jembatan itu bukan tempat parkir. Larangan ini diterapkan demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan semua pengguna jalan,” tegas Salim, Senin (7/4).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin parkir di atas Jembatan Barelang 1 dan 2, yang merupakan aset Badan Pengusahaan (BP) Batam. Karena itu, jika ada pungutan parkir yang dilakukan oleh pihak tidak resmi, hal tersebut masuk kategori pungutan liar (pungli).
“Kalau tidak resmi dan tidak ada izin, itu sudah termasuk pungli,” tegasnya.
Ia pun menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban yang dilakukan Polresta Barelang. Penindakan terhadap oknum yang melakukan pungli, apalagi dengan unsur pemaksaan, menurutnya perlu dikedepankan demi menjaga ketertiban.
Di sisi lain, Salim juga mengingatkan agar larangan parkir tidak disalahgunakan oleh oknum untuk mengambil keuntungan pribadi. “Jangan sampai larangan ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menarik uang secara ilegal,” ujarnya. (lmt)