Batam, Batamist.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menggesa program bunga 0 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini jadi prioritas dalam kepemimpinan Amsakar bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.
“UMKM memiliki ketangguhan luar biasa dan berkontribusi signifikan dalam membuka lapangan kerja. Ketika kita berhadapan Covid-19, mereka (UMKM) bisa bertahan. Dengan peran UMKM, kami ingin UMKM ini naik level, bisa naik kelas,” kata Amsakar, Jumat (11/4/2025).
Sebagai mantan Kepala Dinas UKM dan Disperindag ESDM Kota Batam, Amsakar paham betul tantangan yang dihadapi pelaku UMKM, mulai dari manajemen usaha, pengelolaan SDM, hingga akses permodalan dan pemasaran.
“Ini sebagai jalan mengangkat UMKM agar bisa lepas dari lima persoalan ini, salah satunya suport permodalan. Inilah kenapa kami menjadikan program ini jadi prioritas,” tegasnya.
Amsakar juga menekankan pentingnya percepatan realisasi program ini, dengan menginstruksikan seluruh jajaran Pemko Batam untuk bergerak cepat.
“Kami ingin cepat terealisasi dan bermanfaat bagi pelaku UMKM di Batam,” ujarnya.
Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang tata cara pemberian subsidi bunga/margin kepada lembaga keuangan daerah untuk pelaku usaha mikro.
“Kami ingin agar seluruh kebijakan, khususnya program ini, segera direalisasikan agar dapat mengembangkan usaha mikro di Batam,” tegasnya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, menyebut ada sekitar 5.000 pelaku UMKM yang berada di bawah binaan Pemko Batam. Mereka menjadi sasaran utama dari program subsidi ini.
Program subsidi bunga/margin ini dirancang untuk membantu UMKM mengakses permodalan dan mendorong pengembangan usaha mereka. Pemko Batam akan menanggung bunga pinjaman dengan plafon maksimal Rp20 juta dan jangka waktu peminjaman hingga dua tahun.
Adapun persyaratan bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan ini antara lain: memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro, ber-KTP Batam, dan bukan anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/D, atau penyelenggara negara lainnya.
(RED)