BATAM, Batamist.id – Sebanyak 1.357 narapidana atau warga binaan di Kota Batam resmi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan Simbolis oleh Wali Kota Batam
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan remisi tersebut secara simbolis. Pihak penyelenggara memusatkan kegiatan khidmat tersebut di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam pada Senin (17/8/2026). Momentum ini sekaligus menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk menjadikan masa pembinaan sebagai titik balik memperbaiki diri.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rianto, merinci sebaran penerima remisi di tiga unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Batam:
- Lapas Kelas IIA Batam (Utama): 918 warga binaan menerima remisi dari 1.170 orang yang diusulkan. Sebanyak 15 orang di antaranya bebas (6 langsung bebas dan 9 masih menjalani pidana subsider pengganti denda).
- Lapas Perempuan Batam: 186 dari 268 warga binaan menerima remisi, dengan 1 orang langsung bebas.
- Rutan Kelas IIA Batam: 253 warga binaan menerima remisi, dengan 3 orang di antaranya langsung bebas.
Komitmen Penegakan Hukum dan Integritas Pemasyarakatan
Saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) RI Agus Andrianto, Amsakar menjelaskan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan kelakuan baik serta patuh selama mengikuti program pembinaan. Mengusung tema HUT ke-81 RI “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, sistem pemasyarakatan terus memperkuat komitmen penegakan hukum yang berintegritas.
“Melalui tema ini, sistem pemasyarakatan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas, kepastian hukum yang adil melalui pemberian remisi bagi yang berkelakuan baik, serta memberikan kesempatan bagi alumni binaan untuk berkontribusi kembali di masyarakat,” ujar Amsakar.
Selain itu, Amsakar menegaskan pentingnya penerapan prinsip zero tolerance di lingkungan lapas dan rutan terhadap peredaran narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun berbagai bentuk pelanggaran etik.
Menutup rangkaian kegiatan, Amsakar menyampaikan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya mereka yang kembali menghirup udara bebas. Ia berpesan agar pengalaman pembinaan menjadi modal berharga untuk menyongsong masa depan yang lebih baik di tengah masyarakat.
“Saya bersama warga Kota Batam menyambut kalian untuk kembali berkontribusi bagi Kota Batam, bangsa, dan negara yang kita cintai ini,” kata Amsakar.
(RAY)



