BATAM, Batamist.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji, Polresta Barelang, sukses membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam operasi ini, petugas Unit Reskrim mengamankan seorang pemuda berinisial PRPJF (18) yang diduga kuat sebagai pencuri motor di Batu Aji.
Kronologi Hilangnya Honda Stylo di Aviari
Peristiwa pencurian ini bermula pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Lokasi kejadian berada di area parkir samping ruko Perumahan Muka Kuning Indah II, Jalan Aviari Blok A Nomor 17, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Korban berinisial FS (29) baru saja pulang bekerja. Ia memarkirkan satu unit sepeda motor Honda Stylo 160 CC berwarna cream dengan nomor polisi BP 6373 UF.
Nahas, saat korban bangun tidur sekitar pukul 08.00 WIB, kendaraan kesayangannya sudah raib dari tempat semula. Akibat insiden tersebut, korban menanggung kerugian material sekitar Rp19.400.000 dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan di Hotel Kawasan Lubuk Baja
Tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rizky Fitrianor. Penyelidikan intensif ini membuahkan hasil setelah polisi mendeteksi keberadaan terduga pelaku di wilayah Lubuk Baja.
Polisi menerima informasi dari masyarakat. Berbekal laporan itu, petugas menyergap PRPJF di salah satu kamar Hotel Bali, Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu (9/8/2026) pukul 03.47 WIB.
Setelah menangkap tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan kasus. Polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Stylo milik korban.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti kendaraan lainnya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit Honda Scoopy merah, satu unit Honda CRF putih hitam, serta satu unit Honda Beat abu-abu hitam.
Komitmen Kepolisian dan Imbauan Kamtibmas
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata respons cepat kepolisian. Hal tersebut untuk memberikan perlindungan serta menjaga keamanan masyarakat secara profesional.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara ini untuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan tersangka dengan kejadian lainnya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarajat agar lebih waspada dan melengkapi kunci ganda terhadap kendaraan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka PRPJF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberatan tindak pidana pencurian. Ia terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
Polsek Batu Aji turut mengingatkan warga agar tidak ragu melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan. Masyarakat dapat segera memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang beroperasi cepat guna merespons segala bentuk aduan maupun laporan darurat.
(RAY)




