BerandaBatamDua Pelaku Penjambretan Mahasiswi ITEBA Diringkus

Dua Pelaku Penjambretan Mahasiswi ITEBA Diringkus

BATAM, Batamist.id – Aksi penjambretan yang menyasar seorang mahasiswi Institut Teknologi Batam (ITEBA) di Jalan Gajah Mada, Simpang Sei Harapan, Sekupang, akhirnya terbongkar. Jajaran Polsek Sekupang sukses meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama kejahatan tersebut.

Kedua tersangka yang masing-masing berinisial AD (20) dan SN (26) kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.

Kronologi Kejadian di Jalan Gajah Mada

Peristiwa kriminal ini menimpa korban berinisial SA (22) pada Jumat (7/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB. Kejadian bermula ketika korban baru saja merampungkan aktivitas kuliahnya di ITEBA, Kamis malam (6/8/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Setelah itu, korban berkendara menuju kediamannya di Perumahan Puri Rhabayu, Kelurahan Patam Lestari.

Dua pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi. Mereka tiba-tiba mendekati korban dari arah belakang setibanya di lampu merah STC. Pelaku yang duduk di boncengan langsung merampas tas selempang putih milik korban. Akibat tarikan kencang tersebut, tali tas terputus dan korban merasakan sakit di bagian bahunya.

Korban sempat berteriak minta tolong hingga memancing perhatian warga sekitar, lalu berupaya mengejar pelaku hingga kawasan Simpanan Jalan Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan. Namun, pengejaran tersebut terhenti setelah korban terjatuh akibat kendaraannya menabrak bebatuan di jalan. Pelaku pun leluasa melarikan diri membawa tas berisi ponsel iPhone 11 Pro Max, Infinix Hot 12i, dompet berisi identitas, serta uang tunai Rp60 ribu.

Penangkapan dan Proses Hukum

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang pada 10 Agustus 2026. Menanggapi laporan itu, kepolisian bergerak sigap melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak identitas pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, Selasa (11/8/2026).

Dalam operasi penangkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dua unit ponsel milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam doff bernomor polisi BP 6188 HM. Selain itu, petugas juga mengamankan dompet berisi identitas, serta satu lembar STNK asli kendaraan.

“Kedua tersangka sudah diamankan berikut sejumlah barang bukti. Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sekupang.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka AD dan SN terjerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments