BATAM, Batamist.id – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota berhasil membongkar aksi kriminalitas yang sempat menggemparkan jagat maya. Polisi meringkus seorang pemuda berinisial MAR (20), pelaku spesialis pencurian yang menyasar kawasan perumahan elite di Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin langsung jalannya konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Senin (25/5/2026). Kasus ini langsung menyedot perhatian publik lantaran rekaman CCTV aksi nekat pelaku sempat viral di berbagai platform media sosial.
“Pencurian di perumahan elit yang biasa dilakukan pada malam hari, melakukan pencurian di kendaraan yang sedang diparkir,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Senin (25/5/2026).
Modus Nekat: Panjat Tembok dan Incar Mobil Tak Dikunci
Aksi kriminal ini menyasar Perumahan Royal Grande III, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku yang berdomisili di kawasan Sagulung ini menggunakan modus operandi yang cukup nekat untuk menembus sistem keamanan perumahan mewah.
MAR menyusup ke dalam kawasan dengan cara memanjat tembok pembatas perumahan saat situasi sedang sepi. Setelah berhasil masuk, ia berjalan kaki mengitari area dan mencoba membuka pintu mobil yang terparkir satu per satu. Target utamanya adalah kendaraan milik warga yang teledor dan lupa mengunci pintu mobil.
Dari hasil interogasi, pemuda 20 tahun ini ternyata sudah berulang kali melancarkan aksi serupa di kawasan perumahan mewah.
“Dan hasil keterangan dari yang bersangkutan bahwa sudah beberapa kali yang bersangkutan masuk ke perumahan dan melakukan pencurian kendaraan. Dan ketika tidak menemukan barang berharga, ditinggalkan. Untuk yang kali ini, hasil pelaporan dari pelapor ada barang bukti yang hilang, di antaranya laptop dan beberapa barang lainnya,” jelas Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Dalam kasus di Perumahan Royal Grande III ini, korban berinisial YC kehilangan sejumlah barang berharga di dalam mobilnya. Adapun barang-barang yang raib meliputi satu unit laptop Asus A1407C warna rose gold, kacamata Oakley, dan Apple AirPods. Selain itu, pelaku juga menggasak tas laptop serta buku catatan kas. Akibat kejadian ini, korban harus mengalami kerugian total mencapai Rp15.000.000.
Polisi berhasil melacak keberadaan MAR berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Saat menangkap pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa jaket merek Guess Los Angeles warna hitam, topi merek Narason, sepasang sandal Fiorano, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas tindakan nekatnya, MAR kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Penyidik tersangka dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pemuda ini terancam hukuman kurungan penjara maksimal hingga 9 tahun.
Polisi Minta Warga Lebih Waspada
Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan komitmen penuh dari institusinya. Pihaknya bertekad memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang tanpa pandang bulu.
“Kami dari jajaran Polresta Barelang beserta Polsek terkait dengan pengaduan atau tindak pidana yang terjadi, kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pengungkapan dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan perumahan, agar tidak lengah. Selain itu, ia mengimbau warga untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci rapat saat parkir.
“Kepada warga masyarakat kami mengimbau untuk lebih berhati-hati, waspada terhadap barang milik pribadi masing-masing,” tutup Kombes Pol Anggoro.
(RAY)




