BerandaBatamPolda Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

BATAM, Batamist.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) tujuan Singapura, Rabu (20/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi membekuk seorang tersangka berinisial S sesaat setelah mendarat di Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengungkapkan bahwa komoditas laut tersebut terbang dari Jakarta. Pelaku diduga kuat hendak menyelundupkan benih lobster itu ke Singapura melalui jalur laut Batam.

“Baby lobster berasal dari Jakarta yang diangkut dari Bandara Hang Nadim dan akan mengarah ke kawasan pertokoan Mega Legenda Batam Center,” ujar Silvester, Rabu (20/5/2026).

Saat memeriksa kargo pesawat, petugas menemukan tersangka S membawa empat buah kardus. Tiga kardus di antaranya berisi ribuan benih lobster siap edar. Sementara itu, tersangka sengaja mengisi satu kardus sisanya dengan pakaian dan tumpukan berkas demi mengelabui petugas di lapangan.

“Tersangka S diberi perintah oleh DS yang berada di Jakarta dengan janji mendapat upah Rp10 juta perkardus. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan,” bebernya.

Modus Transit Jaringan Penyelundupan Lintas Negara

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona P, menambahkan bahwa petugas segera mengamankan seluruh barang bukti benur lobster yang tersusun rapi di dalam wadah tersebut. Petugas melakukan langkah taktis ini sebelum penyelundup mengirim benih lobster secara ilegal ke luar negeri.

“Polisi menduga aksi tersebut merupakan bagian dari jaringan penyelundupan lintas negara yang memanfaatkan Batam sebagai jalur transit menuju Singapura,” ujarnya.

Akibat praktik ilegal ini, negara berpotensi mengalami kerugian ekonomi yang fantastis hingga mencapai Rp10 miliar. Estimasi kerugian tersebut mencakup hilangnya penerimaan negara, pelanggaran tata niaga ekspor resmi, hingga ancaman nyata terhadap kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Ancaman Hukuman dan Denda Miliaran Rupiah

Polisi menjerat tersangka S dengan ketentuan ketat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku yang melalulintaskan media pembawa komoditas tanpa dokumen resmi karantina terancam hukuman berat. Sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama dua tahun serta denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri masih melakukan pendalaman intensif di lapangan. Upaya tersebut berfokus penuh untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain sekaligus memutus rantai jaringan penyelundupan internasional yang kerap memanfaatkan wilayah Kepulauan Riau.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments